Sugeng rawuh ing Bumi Pesantenan, papan informasi kang nyawisake kabar lan crita babagan Kabupaten Pati.

Jelang Ramadan, Pemkab Pati Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Malam dan Perkuat Pengawasan

PATI, 19 Februari 2026 — Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Pati memperkuat langkah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Trantibum yang digelar di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati. Salah satu fokus utama dalam rakor tersebut adalah penegakan aturan penutupan tempat hiburan malam demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan.

Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa kebijakan penutupan tempat hiburan malam mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013. Aturan tersebut mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional mulai tujuh hari sebelum Ramadan hingga tujuh hari setelah Ramadan berakhir.

“Perda Nomor 8 Tahun 2013 secara jelas mengatur penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan. Kesepakatannya, seluruh tempat hiburan malam harus tutup mulai H-7 hingga H+7 Ramadan,” tegas Chandra.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Pati telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP guna melakukan pengawasan intensif di berbagai lokasi, termasuk kawasan yang selama ini menjadi pusat aktivitas hiburan malam.

Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dan sesuai prosedur. Pemerintah juga membuka ruang koordinasi terkait langkah lanjutan, termasuk upaya pembinaan dan rehabilitasi apabila diperlukan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan sidak di sejumlah titik. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas untuk menjaga ketertiban selama Ramadan,” ujarnya.

Selain penertiban, rakor juga membahas berbagai aktivitas masyarakat selama Ramadan. Chandra menyampaikan bahwa tradisi seperti tongtek masih diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban umum, khususnya dari segi kebisingan.

Tradisi takbir keliling juga diperbolehkan, dengan catatan dilaksanakan secara tertib dan dalam wilayah masing-masing. Sementara itu, Pasar Ramadan diharapkan dapat terus dikembangkan menjadi ruang ekonomi dan budaya yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Budaya seperti tongtek dan takbir keliling tetap bisa dilaksanakan selama tertib dan tidak mengganggu. Kami juga berharap Pasar Ramadan ke depan bisa dikemas lebih baik dan semakin meriah,” tambahnya.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan komitmennya untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan pelestarian tradisi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *