PATI, 3 Mei 2026 — Pemerintah Kabupaten Pati mengambil sikap tegas terkait persoalan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu. Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin operasional pesantren tersebut dicabut secara permanen.
Pernyataan itu disampaikan Chandra saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, dalam rapat koordinasi di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5). Pertemuan tersebut difokuskan untuk memastikan langkah penanganan sekaligus perlindungan bagi para santri terdampak.
“Bu Menteri juga sedang menindaklanjuti usulan pencabutan izin ke pemerintah pusat. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di pondok pesantren lain,” tegas Chandra.
Sebagai langkah awal, operasional penerimaan peserta didik baru di pesantren tersebut dipastikan telah dihentikan. Pemkab menilai penghentian aktivitas penerimaan santri baru menjadi bagian dari upaya pengamanan situasi sembari menunggu proses evaluasi menyeluruh.
“Untuk saat ini pondok sudah ditutup dan tidak lagi menerima siswa baru,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Untuk siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah, proses ujian tetap berlangsung sesuai jadwal dengan pengawasan ketat dari pihak terkait.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa siswa kelas 1 hingga kelas 5 diberikan dua alternatif pembelajaran.
“Mereka bisa mengikuti pembelajaran daring atau dipindahkan ke madrasah lain yang telah disiapkan,” jelasnya.
Perhatian khusus juga diberikan kepada 48 santri yatim piatu yang berada di lingkungan pondok tersebut. Pemkab bersama sejumlah yayasan sosial di wilayah Pati dan Kajen telah berkoordinasi untuk menyiapkan penanganan lanjutan, termasuk pendampingan pendidikan dan psikososial.
Di sisi penegakan hukum, Kabag Ops Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkapkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak 28 April 2026. Tahapan berikutnya adalah pemanggilan resmi terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain langkah hukum, Pemkab Pati juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pondok pesantren oleh pemerintah pusat sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran lintas sektor, mulai dari Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinsos P3AKB, Polresta Pati, hingga perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menandai keseriusan bersama dalam menangani persoalan ini secara komprehensif.




















