PATI – Kepastian hukum atas aset desa akhirnya terwujud. Pemerintah Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, resmi menerima sertifikat hak atas tanah desa seluas 5.347 meter persegi dalam acara yang berlangsung di Balai Desa Ketanggan, Selasa (9/6/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset desa. Setelah melalui proses pendampingan serta bantuan hukum dari berbagai pihak, tanah yang selama ini belum memiliki legalitas yang jelas kini resmi tercatat dan terlindungi secara hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, serta Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Sertifikat tanah secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, kepada Kepala Desa Ketanggan sebagai bukti sah kepemilikan aset milik desa.
Dalam sambutannya, Teguh Subroto menegaskan bahwa aset desa yang telah memperoleh kepastian hukum harus dikelola secara bijak dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Manfaatkan aset ini untuk mendukung kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan status hukum yang jelas, aset desa memiliki perlindungan yang lebih kuat dan dapat dikelola secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi yang berhasil mengawal penyelesaian status hukum aset desa tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antar lembaga mampu menghadirkan solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

“Ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi bukti nyata bahwa sinergi dan komitmen bersama mampu menghadirkan kepastian hukum bagi aset milik masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, aset desa akan lebih aman dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan desa,” kata Chandra.
Ia berharap langkah serupa dapat terus dilakukan terhadap aset-aset desa lainnya sehingga seluruh kekayaan desa di Kabupaten Pati memiliki perlindungan hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, Desa Ketanggan kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dalam mengelola aset desa. Ke depan, aset tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu penopang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.


Tinggalkan Balasan