PATI, 9 Maret 2026 — Upaya penyelesaian persoalan lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, terus didorong Pemerintah Kabupaten Pati melalui pendekatan reforma agraria. Langkah ini diperkuat lewat kegiatan sosialisasi pelaksanaan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang digelar di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Senin (9/3).
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pati dan Badan Pertanahan Nasional sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lahan di Desa Pundenrejo. Menurutnya, berbagai koordinasi terus dilakukan bersama instansi terkait agar penyelesaian dapat berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah daerah memang memberi perhatian khusus pada penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan kepemilikan aset tanah, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang menerima manfaat.
“Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dukungan pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, BPN, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan persoalan agraria di Kabupaten Pati.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, menyampaikan bahwa reforma agraria menjadi instrumen penting negara untuk menciptakan pemerataan akses terhadap tanah.
“Melalui reforma agraria, negara berupaya menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Di Kabupaten Pati, pelaksanaan reforma agraria difokuskan pada sejumlah wilayah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Beberapa di antaranya berada di Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu, Desa Dororejo Kecamatan Tayu, serta Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti.
Kartono menjelaskan, kawasan tanah timbul di Desa Dororejo dan Desa Bakalan selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai tambak, sementara lahan di kawasan hutan Desa Sumbermulyo sebagian besar telah berkembang menjadi permukiman dan lahan garapan warga.
Melalui program reforma agraria ini, pemerintah berharap persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan secara bertahap, sekaligus memberikan kepastian hukum dan peluang peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.


Tinggalkan Balasan