PATI – Moh Setyadi resmi mengemban tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Dalam pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Jumat (25/9/2026), ia mendapat pesan agar senantiasa menjaga amanah dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin. Moh Setyadi menggantikan Riyanto, anggota DPRD dari Partai Golongan Karya yang meninggal dunia pada 16 April 2026.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, yang hadir dalam agenda tersebut, menegaskan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat bukan sekadar kedudukan, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
“Jabatan ini adalah sarana pengabdian, bukan hanya kedudukan semata,” ujar Chandra.
Menurutnya, anggota DPRD memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah, mulai dari pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, pelaksanaan fungsi pengawasan, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.
Karena itu, ia berharap Moh Setyadi dapat menjalankan tugas secara optimal, terbuka terhadap masukan masyarakat, serta ikut menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi warga Kabupaten Pati.
“Anggota dewan harus mendengarkan aspirasi masyarakat, memahami berbagai persoalan yang ada, serta ikut memberikan solusi yang nyata dan bermanfaat,” tegasnya.
Sementara itu, Moh Setyadi menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan pengabdian yang telah dilakukan almarhum Riyanto. Ia juga memohon dukungan dan doa masyarakat agar dapat menjalankan tanggung jawab barunya dengan baik.
“Kami siap melanjutkan perjuangan H Riyanto. Kami mohon doa masyarakat agar bisa amanah dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Pati,” ungkap Moh Setyadi.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa pergantian antarwaktu tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan keputusan yang berlaku. Ia juga meminta Moh Setyadi segera menyesuaikan diri dengan tugas kedewanan, termasuk penempatan pada komisi maupun alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya dijalankan oleh anggota yang digantikan.
Dalam kesempatan yang sama, Chandra turut menyampaikan penghormatan atas pengabdian almarhum Riyanto selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Pati. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga almarhum serta berharap keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan dan keikhlasan.
Chandra menambahkan, keberlanjutan keanggotaan DPRD melalui mekanisme PAW diharapkan dapat menjaga kelancaran pelaksanaan fungsi legislatif sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati.
Ia pun mengingatkan agar sumpah dan janji yang telah diucapkan tidak berhenti sebagai seremoni pelantikan, tetapi menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas untuk masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Pati, serta pimpinan dan perwakilan partai politik.
Dengan dilantiknya Moh Setyadi, diharapkan pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten Pati untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dapat terus berjalan, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.


Tinggalkan Balasan