PATI – Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pati diminta tidak berhenti pada pedagang kecil. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan, penindakan harus menelusuri rantai distribusi hingga ke pemasok agar peredaran rokok tanpa cukai dapat ditekan secara lebih efektif.
Pesan tersebut disampaikan Chandra saat menghadiri pemusnahan sekitar 1,37 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp1 miliar di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus.
Menurut Chandra, penanganan rokok ilegal perlu dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan langkah persuasif kepada pedagang kecil, sekaligus memperkuat penindakan terhadap pihak yang memasok barang tersebut.
“Kalau dari warung, nanti kita cari pemasoknya. Kalau yang kita tindak warung-warung kecil, kasihan,” ujarnya.
Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, meningkatkan pengawasan dan menelusuri jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Pati.
Chandra juga mendorong pendekatan preventif melalui sosialisasi dan pemasangan stiker imbauan di warung-warung. Dengan begitu, pedagang diharapkan memahami ketentuan peredaran rokok yang berlaku dan tidak terjerat pelanggaran akibat kurangnya informasi.
Jaga Penerimaan Cukai dan DBHCHT

Selain menekan peredaran rokok ilegal, Chandra menyoroti pentingnya menjaga penerimaan cukai yang turut berpengaruh terhadap alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi daerah.
Ia berharap alokasi DBHCHT Kabupaten Pati pada 2027 dapat kembali seperti 2025. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Chandra turut meminta agar Pemerintah Kabupaten Pati dilibatkan dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal berikutnya, sehingga upaya pengawasan dapat berjalan lebih terarah dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Untuk menggambarkan potensi perputaran ekonomi di sektor perikanan, ia menyinggung aktivitas ratusan kapal besar yang beroperasi di wilayah Pati. Berdasarkan perkiraannya, terdapat sekitar 800 kapal berukuran di atas 30 gross tonnage (GT), dengan kebutuhan perbekalan rokok yang diperkirakan mencapai Rp250 juta per kapal. Jika dikalkulasikan, nilainya mencapai sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, terdapat sekitar 2.000 kapal berukuran di bawah 30 GT. Gambaran tersebut menjadi salah satu perhatian dalam melihat potensi peredaran produk tembakau dan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bea Cukai Tekankan Sinergi dan Penegakan Hukum

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Nur Rusydi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan lintas sektor. Pendekatan humanis tetap diutamakan, namun penegakan hukum harus dilakukan apabila pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan bersama. Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi untuk pelanggaran pidana tetap diperlukan penegakan hukum,” ujarnya.
Nur Rusydi menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di wilayah Kabupaten Pati. Barang tersebut diketahui didistribusikan di Pati, bukan diproduksi di wilayah setempat.
Adapun wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus meliputi lima kabupaten. Hingga 30 September 2026, hasil penindakan di wilayah pengawasan tersebut mencapai sekitar 22 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti hingga tidak lagi berbentuk dan tidak dapat diedarkan kembali. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan ketentuan cukai sekaligus upaya melindungi penerimaan negara.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Bea Cukai Kudus Nur Rusydi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), unsur Forkopimda, jajaran OPD terkait, serta tamu undangan lainnya.
Melalui penguatan pengawasan, sosialisasi, dan penindakan yang menyasar rantai distribusi, Pemerintah Kabupaten Pati berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan tanpa mengesampingkan pendekatan humanis kepada masyarakat kecil.


Tinggalkan Balasan